Bill of Lading (B/L) adalah dokumen vital dalam ekspor-impor. Ia berfungsi sebagai bukti penerimaan barang, kontrak pengangkutan, dan dokumen kepemilikan. Artikel ini membahas fungsi, jenis, perbedaan dengan dokumen lain, hingga solusi digital dari PT SPIL. Bayangkan sebuah kapal kontainer sudah siap berangkat. Semua barang sudah dimuat, tapi kapal tidak bisa berlayar karena satu dokumen belum terbit: Bill of Lading. Tanpa dokumen ini, barang tertahan di pelabuhan dan pembayaran ekspor-impor bisa gagal. Bill of Lading (B/L) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran (carrier) atau freight forwarder sebagai bukti penerimaan barang untuk diangkut melalui laut. B/L memiliki tiga fungsi utama: Siapa yang membayar B/L? Umumnya shipper, kecuali ada kesepakatan lain. B/L dapat diterbitkan oleh: B/L sangat erat dengan L/C. Bank hanya mencairkan pembayaran ekspor jika B/L asli sesuai syarat. Satu kesalahan kecil saja pada data bisa membuat pembayaran ditolak. Dokumen resmi sebagai bukti barang diterima untuk dikirim via laut. Carrier (shipping line) atau freight forwarder. B/L adalah dokumen kepemilikan, surat jalan hanya bukti distribusi domestik. HBL dari forwarder, MBL dari carrier. Butuh Letter of Indemnity + jaminan bank. Mengelola Bill of Lading sering jadi titik rawan: hilang, salah data, atau telat terbit. PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) menawarkan solusi modern dengan sistem digital dan integrasi logistik. Dengan SPIL, Bill of Lading bukan lagi hambatan, melainkan jaminan kelancaran rantai pasok bisnis Anda. Bill of Lading adalah dokumen vital dalam perdagangan laut, berfungsi sebagai bukti pengiriman, kontrak hukum, dan dokumen kepemilikan. Dengan dukungan PT SPIL, pengelolaan B/L menjadi lebih aman, cepat, dan efisien — memastikan barang bergerak lancar dari pelabuhan ke pelanggan.Dokumen yang Bisa Menghentikan Perdagangan
Apa Itu Bill of Lading?
Pihak yang Terlibat dalam Bill of Lading
Siapa yang Menerbitkan Bill of Lading?
Received vs On Board B/L
Jenis-Jenis Bill of Lading
Berdasarkan Format
Berdasarkan Penerbit
Berdasarkan Kepemilikan
Perbedaan B/L, AWB, dan Surat Jalan
Dokumen
Moda
Fungsi
Kepemilikan
Bill of Lading (B/L)
Laut
Bukti, kontrak, kepemilikan
Bisa dialihkan
Air Waybill (AWB)
Udara
Bukti pengiriman
Tidak bisa dialihkan
Surat Jalan
Darat
Bukti distribusi domestik
Bukan kepemilikan
Elemen Penting Bill of Lading
Bill of Lading & Letter of Credit (L/C)
Masalah Umum B/L
Tips Mengelola Bill of Lading
FAQ: Apa Itu Bill of Lading
1. Apa itu Bill of Lading?
2. Siapa yang menerbitkan?
3. Apa bedanya dengan surat jalan?
4. Apa itu House B/L & Master B/L?
5. Apa yang terjadi jika B/L hilang?
PT SPIL: Solusi Pengelolaan Bill of Lading yang Aman
Kesimpulan
🚀 Siap Optimalkan Shipping Bisnis Anda?
Hubungi tim kami untuk konsultasi mengenai bagaimana solusi shipping. Kami dapat disesuaikan untuk kebutuhan bisnis Anda. Cek harga sekarang dan dapatkan diskonnya (hanya 1 menit)!!!

Bahtiyar adalah Digital Marketing Manager di PT Salam Pacific Indonesia Lines. Ia memiliki ketertarikan besar pada tren terbaru di dunia shipping dan logistik, serta bagaimana teknologi dapat menghadirkan solusi lebih efisien bagi pelanggan.
Melalui tulisan-tulisan di blog SPIL, Bahtiyar berbagi wawasan, informasi terkini, dan tips praktis untuk membantu pembaca memahami perkembangan industri logistik dengan lebih mudah. Temukan lebih banyak tentang Bahtiyar di LinkedIn.